Mediasi Kedua di DPRD Balikpapan Berbuah Kesepakatan, PT WPS Janji Akomodir Seluruh Tuntutan MAC LMP Dalam 14 Hari Kerja.

$rows[judul]

bidiktimes.com, Balikpapan, – Perjuangan Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih (LMP) Balikpapan Barat untuk mendapatkan kejelasan terkait hubungan kemitraan dengan PT Wahana Prima Sejati (WPS) akhirnya membuahkan hasil dalam mediasi kedua yang digelar di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (2/11/2026).


Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT WPS akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengakomodir seluruh tuntutan MAC LMP Balikpapan Barat. Bahkan, perusahaan berjanji akan memberikan jawaban resmi sekaligus menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut dalam waktu 14 hari kerja.

Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya MAC LMP Balikpapan Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (28/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi organisasi yang mempertanyakan hubungan kemitraan dengan PT WPS, termasuk persoalan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Namun, pertemuan awal yang dilakukan setelah aksi tersebut belum menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian bagi pihak LMP. Kondisi itu membuat DPRD Balikpapan kembali mengambil langkah dengan menjadwalkan mediasi lanjutan dan meminta pimpinan perusahaan hadir secara langsung.

Mediasi kedua ini difasilitasi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama Ketua Komisi IV Gazali dan sejumlah anggota Komisi IV. Pertemuan juga disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Balikpapan serta beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan.

Kehadiran unsur legislatif dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, sekaligus memastikan aspirasi yang disampaikan MAC LMP mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak perusahaan.

Dari pihak MAC LMP Balikpapan Barat, pertemuan dihadiri langsung Ketua MAC LMP Balikpapan Barat, Slamet Aco bersama sejumlah anggota dan massa organisasi. Sementara itu, PT WPS menghadirkan pimpinan perusahaan bernama Erik, didampingi kepala humas serta kepala sekuriti perusahaan.

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA tersebut mengalami keterlambatan. Mediasi baru dimulai sekitar pukul 11.30 WITA karena pihak peserta masih menunggu kehadiran perwakilan perusahaan.

Meski akhirnya seluruh pihak dapat duduk bersama, proses pembahasan ternyata tidak berjalan mulus. Sejumlah tuntutan yang disampaikan MAC LMP Balikpapan Barat masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut kepastian hubungan kemitraan antara organisasi dan perusahaan.

Dalam prosesnya, rapat bahkan dua kali diskors. Hal tersebut terjadi karena keputusan awal yang disampaikan pihak perusahaan dinilai belum mampu mengakomodir tuntutan yang diajukan MAC LMP.

Pihak LMP menginginkan adanya keputusan yang benar-benar memberikan kepastian, bukan sekadar penjelasan atau pernyataan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Pembahasan kemudian kembali dilanjutkan setelah masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mempertimbangkan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, pihak perusahaan akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengakomodir seluruh tuntutan MAC LMP Balikpapan Barat.

Perusahaan juga menyanggupi untuk memberikan jawaban resmi dan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian MAC LMP Balikpapan Barat adalah penggunaan atau pencantuman nama organisasi sebagai mitra perusahaan.

Menurut pihak LMP, selama ini nama organisasi kerap dikaitkan dengan hubungan kemitraan bersama PT WPS. Namun, dalam kenyataannya, mereka menilai belum terdapat realisasi kerja sama sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan organisasi meminta penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan.

Bagi MAC LMP, penyebutan organisasi sebagai mitra seharusnya memiliki kejelasan secara administratif maupun dalam bentuk pelaksanaan kerja sama di lapangan.

Mereka mempertanyakan sejauh mana bentuk kemitraan tersebut berjalan, apa saja ruang lingkup kerja samanya, serta bagaimana kontribusi perusahaan terhadap organisasi yang selama ini disebut sebagai mitra.

MAC LMP menilai, apabila nama organisasi digunakan atau dicantumkan sebagai bagian dari mitra perusahaan, maka harus ada kejelasan mengenai hubungan kedua belah pihak. Jangan sampai penyebutan tersebut hanya sebatas nama tanpa adanya kesepakatan dan realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dalam mediasi kedua tersebut, MAC LMP meminta manajemen PT WPS memberikan jawaban yang pasti agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Selain persoalan kemitraan, tuntutan lain yang disampaikan MAC LMP Balikpapan Barat adalah menyangkut pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat yang berdomisili di Kota Balikpapan.

Isu tenaga kerja lokal menjadi perhatian karena keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Balikpapan diharapkan turut memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk memperoleh pekerjaan.

MAC LMP meminta agar perusahaan memberikan perhatian terhadap potensi sumber daya manusia lokal dan membuka ruang keterlibatan masyarakat Balikpapan dalam kegiatan operasional perusahaan sesuai kebutuhan serta kualifikasi pekerjaan.

Menurut pihak LMP, pemberdayaan tenaga kerja lokal seharusnya menjadi bagian dari perhatian perusahaan, sehingga keberadaan perusahaan tidak hanya menjalankan aktivitas usahanya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Tuntutan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi yang difasilitasi DPRD Balikpapan.

MAC LMP berharap, komitmen yang disampaikan perusahaan nantinya tidak berhenti pada pernyataan dalam forum mediasi, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan langkah konkret.

Ketua MAC LMP Balikpapan Barat, Slamet Aco, menuturkan bahwa mediasi kedua tersebut merupakan kesempatan bagi pihaknya untuk mendapatkan kejelasan secara langsung dari pimpinan perusahaan.

Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan organisasinya bukan tanpa alasan. Selama ini, pihak LMP mempertanyakan persoalan pencantuman nama organisasi yang disebut sebagai mitra perusahaan, tetapi menurut mereka belum disertai realisasi kerja sama yang jelas.

Karena itu, pihaknya meminta manajemen PT WPS memberikan jawaban yang pasti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Slamet menjelaskan, pihaknya menginginkan kejelasan mengenai status organisasi sebagai mitra, termasuk bentuk kerja sama yang selama ini dikaitkan dengan nama MAC LMP Balikpapan Barat.

Menurutnya, apabila memang organisasi dianggap sebagai mitra perusahaan, maka hubungan tersebut harus memiliki kejelasan dan diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang nyata.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian dari perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Slamet, pihak perusahaan akhirnya menyatakan kesanggupannya untuk mengakomodir seluruh tuntutan yang disampaikan MAC LMP Balikpapan Barat.

Perusahaan juga berjanji akan memberikan jawaban secara resmi dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan mediasi.

Slamet berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati bersama.

Keterlibatan DPRD Balikpapan dan Disnakertrans dalam mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman bersama Ketua Komisi IV Gazali dan sejumlah anggota dewan memfasilitasi pembahasan agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan.

Kehadiran Disnakertrans serta sejumlah OPD Pemkot Balikpapan juga menjadi perhatian, khususnya karena salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Dengan adanya kesepakatan dalam forum tersebut, diharapkan perusahaan dapat memenuhi komitmen yang telah disampaikan dan memberikan kepastian terhadap seluruh tuntutan organisasi.

Di sisi lain, MAC LMP Balikpapan Barat juga diharapkan dapat mengawal hasil mediasi secara proporsional dengan mengedepankan penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama.

Hasil mediasi kedua ini memang telah menghasilkan komitmen dari pihak perusahaan. Namun, kesepakatan tersebut belum dapat dianggap sebagai penyelesaian akhir sebelum seluruh tuntutan benar-benar direalisasikan.

Tenggat waktu 14 hari kerja yang disampaikan pihak PT WPS kini menjadi perhatian MAC LMP Balikpapan Barat maupun pihak-pihak yang mengikuti proses mediasi.

Ada beberapa hal yang dinantikan dari tindak lanjut perusahaan, mulai dari kejelasan status kemitraan organisasi, bentuk kerja sama yang ditawarkan, hingga komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Apabila seluruh kesepakatan dapat diwujudkan, maka persoalan yang sebelumnya memicu aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Balikpapan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan kesepahaman.

Sebaliknya, apabila janji tersebut tidak terealisasi sesuai waktu yang telah disepakati, persoalan ini berpotensi kembali menjadi perhatian MAC LMP Balikpapan Barat.

Kini, perhatian tertuju pada komitmen manajemen PT Wahana Prima Sejati untuk membuktikan kesanggupannya mengakomodir seluruh tuntutan.

Bagi MAC LMP Balikpapan Barat, yang terpenting bukan hanya adanya pernyataan kesediaan dalam forum mediasi, tetapi kepastian dan bukti nyata bahwa kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, hasil mediasi kedua di Gedung DPRD Balikpapan ini menjadi awal dari proses pembuktian komitmen perusahaan terhadap kesepakatan yang telah disampaikan di hadapan para pihak

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)